KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus

Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Di Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Di Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara Pidana yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi Berencana segera disidangkan.

“Di selesainya kami Skuat Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Yang Terkait Di Perkara Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Di bawah wewenang Di Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Dari para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Di Pada persidangan.

“Nantinya Untuk dakwaan Skuat Jaksa Berencana dibuka peran Di para tahanan yang Memberi sejumlah uang Hingga para Terdakwa Di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Untuk Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Di Rutan KPK.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Individu Terduga Pungli Rutan KPK Hingga PN Jakpus