KPK Mendominasi Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Di Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar

Mantan Bupati Hulu Sungai Di, Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar Setelahnya MA mengabulkan kasasi KPK. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) memenangkan kasasi atas Perkara Hukum Hukum dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Di , Abdul Latif. Terdakwa Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar.

Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar,” kata Ikhsan Fernandi Melewati keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).

Pascaputusan, lanjut dia, Regu Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. “Segera proses eksekusi Didalam putusan ini, kami serahkan Hingga Regu Jaksa Eksekutor,” katanya.

Jaksa KPK Sebelumnya Itu mengajukan upaya hukum kasasi Hingga MA Di Perkara Hukum terdakwa Abdul Latif. Langkah ini Sebagai Merencanakan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal Didalam penanganan Perkara Hukum.

Di proses itu, permintaan Regu Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama Didalam apa yang dituntut Melewati surat Keinginan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.

Sebagai diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara Di Perkara Hukum gratifikasi dan TPPU yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Di Oktober 2023 lalu.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, Didalam Syarat jika tidak dibayarkan Di satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum, maka harta benda disita jaksa Sebagai dilelang menutupi uang pengganti.

Kendati, jika terdakwa tidak Memperoleh harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara Di enam tahun. Akan Tetapi, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Mendominasi Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Di Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar