loading…
KPK menjadwalkan pemanggilan Di Sekda Muara Enim, Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim. Foto/SindoNews
“Pemeriksaan dilakukan Di Mako Satbrimob Polda Sumsel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Ke Kamis (9/7/2026).
Pemanggilan keduanya bersama lima saksi lain, yang terdiri Untuk Hendy Pebriansyah selaku PNS Ke Disdikbud, Budianto selaku PNS Ke Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK Ke Desdikbut. Belum ada keterangan Yang Terkait Bersama hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Muara Enim, KPK: Penyuapan Terjadi Sebelumnya Tahap Pendesainan-Penganggaran Dilakukan
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan suap pengadaan smart board Di Dinas Pembelajaran dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta Untuk pihak swasta.
Lihat video: KPK Geledah Rumah Bupati Muara Enim, Bos Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Karena Itu Dugaan Pelaku Penyuapan BGN
Selain Edison, Dugaan Pelaku lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pembelajaran dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta Untuk PT Millenium Solusi Abadi.
KPK juga menahan keempat Dugaan Pelaku Untuk 20 hari pertama terhitung Dari 9 hingga 28 Juni 2026.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum Bupati Muara Enim











