KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyuapan Di PT ASDP Indonesia Ferry

KPK menetapkan empat Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Regu penyidik Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Menyita empat orang Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 Di Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.

“KPK telah menetapkan 4 orang Dugaan Pelaku Yang Berhubungan Didalam dugaan tindak pidana Penyuapan dugaan Tindak Pidana Penyuapan Di Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) RI, Tessa Mahardika, Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya membeberkan inisial keempat Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tersebut. Dia enggan Membeberkan lebih jauh jabatan Di keempat Dugaan Pelaku Di PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial Di keempat orang Dugaan Pelaku tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyuapan Di PT ASDP Indonesia Ferry