loading…
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menunjukkan Produk Internasional bukti Yang Terkait Di operasi tangkap tangan (OTT) Ke Jakarta Utara (Jakut). Foto/YouTube KPK
Langkah ini dilakukan Sesudah Dwi terjerat OTT Ke Sabtu (10/1/2025). Selain DWV, KPK juga menetapkan dua pegawai Pph lainnya yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Skuat Penilai Ke KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Di dua pihak swasta yakni Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan Pph dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Baca juga: Tangkap 8 Orang Di OTT Ke Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pph dan 4 Swasta
“Di dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Di pemeriksaan Pph Ke lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Sesudah dilakukan pemeriksaan intensif Ke tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka Perkara Pidana ini naik Ke tahap penyidikan, yang Lalu Sesudah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Pada jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Kendati demikian, Asep mengatakan, para Dugaan Pelaku Berencana ditahan Sebagai 20 hari pertama Sebelum 11-30 Januari 2026. Adapun penahanan dilakukan Ke Tempattinggal Tahanan Negeri (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 5 Orang Dugaan Pelaku Yang Terkait Di OTT Ke Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pph











