KPK Ditengah mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Kemensos Kepala Negara tahun 2020. Hal ini direspons Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
Kepala Negara Jokowi mempersilakan KPK Untuk mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tersebut sesuai Bersama kewenangan yang dimiliki.
“Ya itu saya kira tindak lanjut Bersama peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Dari aparatur hukum,” kata Jokowi Di Kalimantan Timur, Kamis (27/6/2024).
Sebagaimana informasi, KPK Ditengah mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Kemensos Kepala Negara. Dugaan Bantuan Kemensos yang dikorupsi ini terjadi Ke 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19.
“Ini merupakan Pembuatan Perkara Hukum distribusi Bantuan Kemensos yang Terbaru diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Pemberian sosial Kepala Negara Yang Berhubungan Bersama penanganan Covid-19 Di Area Jabodetabek Ke Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan, Peristiwa Pidana ini bersamaan Bersama diusutnya Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Kemensos Untuk keluarga penerima harapan. Agar kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.
“Ke Di perjalanan penyidikan Perkara Hukum yang sudah diputus itu (Perkara Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Kemensos Untuk PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, kerugian Bangsa akibat dugaan Kejahatan Keuangan Bantuan Kemensos tersebut kurang lebih Rp125 miliar.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Usut Dugaan Kejahatan Keuangan Pengadaan Bantuan Kemensos 2020, Jokowi: Silakan Diproses