KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang Memutuskan putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara tentang batas usia Kandidat kepala Daerah. Foto/Setkab
KY menegaskan bakal memproses Peristiwa Pidana yang Menarik Perhatian perhatian publik ini. Agar KY Berencana bertindak profesional menindaklanjuti laporan Didalam Komunitas berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“Jika ditemukan dugaan Pelanggar kode etik, KY Berencana memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan Di Sidang Pleno Sebagai menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata Di keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa Di aspek dugaan Pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tidak berwenang Sebagai memeriksa materi Yang Berhubungan Didalam pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia Calon Gubernur dan cawagub, minimal 30 tahun Di Di pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun Di Di pelantikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Kandidat Kepala Daerah