Kemnaker Di menyusun regulasi yang Berencana mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga Berencana dibuat Sebagai mengatur para pekerja Ke sektor informal Sebagai menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
“Memang Di ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Lagi menyusun regulasi teknis Untuk bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ujar Indah Untuk konferensi pers Ke Kantor Sekretariat Kepala Negara, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang Di ini Di disusun berbentuk Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Permenaker). Tetapi Di ini memang masih Untuk kajian, termasuk menimbang kemungkinan Sebagai menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur Untuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita pertemukan atau kita harmonikan Di Permenaker perlindungan Untuk pekerja OJOL Dan Jalur Digital workers Didalam penting atau urgent tidak mereka ini masuk Untuk skema Tapera. Dari Sebab Itu kalau sekarang belum bisa saya jawab,” sambungnya.
Yang Terkait Didalam kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan Terbaru Berencana Digunakan rencananya Ke tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis Untuk Kementerian Ketenagakerjaan Sebab berkaitan Didalam hubungan industrial.
“Nanti Berencana diatur Untuk Permenaker, nanti Berencana diatur Untuk Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Dari Sebab Itu terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, Sebab Berencana diatur Untuk Permenaker,” pungkas Indah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera