Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Akansegera menerapkan pembatasan kendaraan Di libur panjang akhir pekan Di. Hal ini dilakukan buat Menantikan lonjakan perjalanan Supaya dapat meminimalisir angka kemacetan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang Di Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Syarat itu salah satu kendaraan yang Akansegera dibatasi adalah angkutan Barang Dagangan. Di Itu mereka juga bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini Akansegera diterapkan Hingga sejumlah ruas jalan nasional, mulai 4 hingga 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur Hingga Di SKB, Hingga antaranya Melewati pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” kata Aan Di keterangan tertulis mengutip detik, Kamis (28/8).
Ia menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan dilakukan Pada Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Bersama sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Bersama kereta tempelan dan Bersama kereta gandeng. Begitu juga Untuk Kendaraan Pribadi Barang Dagangan yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan Di sejumlah ruas jalan tol Hingga kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Lalu Hingga jalan tol Hingga Daerah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Lalu, pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan tidak berlaku Untuk angkutan Barang Dagangan pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku Di angkutan Barang Dagangan Ketahanan Pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, Migas goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan Barang Dagangan yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi Syarat Untuk Keselamatan dan keselamatan Hingga jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan Bersama dokumen perjanjian Di pemilik Barang Dagangan Bersama pengusaha angkutan,” katanya.
Di Itu, harus dilengkapi Bersama surat muatan yang diterbitkan Dari pemilik Barang Dagangan yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis Barang Dagangan yang diangkut; tujuan pengiriman Barang Dagangan; dan nama dan alamat pemilik Barang Dagangan, serta ditempelkan Di kaca Di sebelah kiri angkutan Barang Dagangan.
Berikut hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lalu Lalang Kendaraan Bakal Dibatasi Di Libur Panjang Pekan Di