Landasan hukum Yang Berhubungan Bersama aturan CCS dinilai sangat diperlukan Di Ditengah Kebugaran Pada ini. Pandangan ini disampaikan Dari Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Pada ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Di sektor hulu.
“Karenanya, diperlukan regulasi khusus Untuk penanganan emisi CO2 Bersama pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Pada Mengadakan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Bersama para pakar Di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Berhubungan Bersama Bersama aturan CCS guna Menyita Kemungkinan, terutama Di sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Meresahkan sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Berhubungan Bersama CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memiliki potensi tidak hanya Untuk menyimpan emisi karbon Bersama pembangkit listrik tetapi juga Untuk mendukung percepatan transisi energi Di Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tarif Pln yang penting Untuk perekonomian Kelompok,” ucapnya.
Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Mengungkapkan bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Menyaksikan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.
“Tetapi, ini berbeda Bersama sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus