Komisi VIII Lembaga Legis Latif bersama pemerintah diwakili Kemenag menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
Hal ini diputuskan Untuk Pertemuan Kerja (Raker) Komisi VIII Lembaga Legis Latif bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH Ke Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sesudah mendengar laporan panitia kerja (Panja) dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif Marwan Dasopang menanyakan kepada forum Yang Berhubungan Di laporan Panja apakah bisa disetujui Yang Berhubungan Di BPIH tahun 2025.
“Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama, Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.
“Terima,” jawab seluruh anggota forum Pertemuan.
Sebelumnya forum pengambilan keputusan ini, Ketua Panja Haji Lembaga Legis Latif Abdul Wachid menyampaikan Yang Berhubungan Di laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung Di jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta atau 62 persen Di BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif-Pemerintah Resmi Setujui Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta