loading…
Lembaga Legis Latif RI menyepakati Polri menjadi lembaga Negeri Ke bawah Kepala Negara. Mereka juga sepakat Polri tak Bersama Sebab Itu lembaga Ke bawah institusi kementerian. Foto: Dok Sindonews
Hal itu disepakati Untuk kesimpulan percepatan reformasi Polri Lembaga Legis Latif RI yang dibacakan Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif RI Habiburokhman Pada Pertemuan Paripurna, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Penempatan Polri Ke Bawah Kepala Negara Dinilai Punya Landasan Konstitusional
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat Di laporan Komisi III Lembaga Legis Latif atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Saan Mustopa Pada memimpin sidang.
“Setuju,” sahut para peserta Pertemuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Sepakat Polri Ke Bawah Kepala Negara hingga Perpol Atur Polisi Ke Jabatan Sipil











