Komisioner Lembaga Negara RI Idham Holik mengatakan, Lembaga Negara masih menunggu Perpres Yang Terkait Bersama pelantikan Kandidat kepala Lokasi 2024. Foto/SINDOnews
Hal tersebut dikatakan Komisioner Lembaga Negara RI Idham Holik Untuk forum FGD beragendakan “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Yang Terkait Bersama Batas Usia Kandidat Kepala Lokasi’ Ke Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Saya yakin kita semua sudah membaca Bersama baik amar putusan MA Nomor 23 yang kemarin. Hari ini Lembaga Negara sudah mengundangkan amanat tersebut Hingga Untuk Peraturan Lembaga Negara Nomor 8 Tahun 2024 khusunya Pasal 15,” ujar Idham.
“Bersama amar putusan tersebut kami undangkan Untuk Peraturan Lembaga Negara, maka Karenanya syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan Kandidat kepala Lokasi dan wakilnya Akansegera terhitung Dari pelantikan,” sambung Idham.
Sebagai informasi Sebelumnya diubahnya aturan tersebut, syarat usai Kandidat kepala Lokasi ditetapkan Dari penetapan. Pembahasan aturan Terbaru ini juga telah dikoordinasikan Bersama Kementerian Untuk Negeri. “Kami sudah dua kali adakan Diskusi koordinasi Bersama kementerian Untuk negeri Bagi responsif kami,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Tunggu Peraturan Kepala Negara Yang Terkait Bersama Pelantikan Kandidat Kepala Lokasi 2024