Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan Untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta Asing (valas), bank umum dan BPR Untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti. Foto/Dok
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa Mengungkapkan, bahwa tingkat bunga penjaminan ini Berencana berlaku Untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 nanti.
“Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan Di perbankan,” jelas Purbaya Di Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS Di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali Untuk setahun yaitu Di bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan Di Situasi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan Di Mengkaji pergerakan suku bunga simpanan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan Merangsang Penyembuhan Peningkatan Ekonomi.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku Di ini.
Untuk Kontek Sini Lewat penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau Lewat media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPS Konsisten Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25% hingga September 2024