Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Memperoleh sebanyak 10 permohonan perlindungan Untuk Perkara Hukum Hukum pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina dan Eky Ke 2016 silam. Foto/SINDOnews
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Bersama 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain Merasakan permohonan Bersama saksi dan keluarga korban, LPSK juga Merasakan permohonan perlindungan Bersama seorang narapidana Perkara Hukum Hukum itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan Hingga LPSK.
“Berkaitan Bersama narapidana sampai hari ini ada satu,” tambahnya.
LPSK masih melakukan assesmen Pada 10 permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya Berencana menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.
“Rasa aman itu penting, rasa nyaman, bebas Menyediakan keterangan itu penting Agar prosesnya memang perlu waktu,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidikan Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky bakal rampung pekan Didepan. Berkas Perkara Hukum Hukum tersebut segera dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pada ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan Untuk melengkapi berkas penyidikan Perkara Hukum Hukum tersebut.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya minggu Didepan berkas dapat kami sampaikan Hingga Jaksa Penuntut uUmum Kejati Jabar,” kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (10/6/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Ke Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon