Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah Untuk menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang yang berdampak Pada harga tiket pesawat. Foto/Dok
Ke Umumnya, memang tidak ada langkah Untuk melakukan revisi Pada TBA/TBB Untuk menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung Bersama maskapai. Akan Tetapi ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah Untuk mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah Di ini Ditengah mengkaji Untuk pembebasan bea Produk Impor Pada suku cadang pesawat. Mengingat Di ini masih banyak suku cadang yang didatangkan Di Produk Impor, sedangkan pelemahan Nilai Mata Uang Kurs Matauang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak Uang Negara Indonesia Untuk belanja suku cadang Di luar.
“Kami juga berencana Untuk mengakselerasi Aturan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Barang Dagangan Produk Impor tertentu, Untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi Perawatan Medis berada Ke 16 persen porsi keseluruhan Setelahnya avtur,” kata Luhut mengutip unggahan Melewati instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Ke Di Itu, pemerintah juga berencana Untuk membebaskan PPN yang Akansegera ditanggung pemerintah (PPN DTP). Akan Tetapi PPN DTP ini Akansegera diberikan hanya Untuk beberapa penerbangan Hingga destinasi Perjalanan Hingga Luarnegeri prioritas.
“Pemerintah juga Akansegera mengkaji Kemungkinan insentif Ppn Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)Untuk beberapa destinasi prioritas,” lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo Pada pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput Di perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan Di menentukan harga Tarif Batas Atas.
Berikutnya, Pemerintah juga Akansegera melakukan review Pada rute-rute penerbangan Di maskapai bekerjasama Bersama AirNav, utamnya Untuk rute-rute Peralihan pesawat. Supaya diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa Memangkas pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), Untuk penumpang yang melakukan Peralihan/ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang Akansegera berdampak signifikan Memangkas beban biaya Ke tiket penerbangan,” tambah Luhut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat











