MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini Yang Berhubungan Bersama peraturan batas usia kepala Area minimal 30 tahun Untuk dicabut. Foto/SINDOnews
Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Dari Ketua Majelis Yulius, Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip SINDOnews Di laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal Calon Gubernur dan Cawagub yang tertuang Di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata, itu bertentangan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara Untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Kandidat Kepala Area Dicabut