Pakar hukum tata Bangsa, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan Untuk revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang Mutakhir saja disetujui Pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI. Foto/istimewa
“Sekarang Pak Anwar Usman itu Merasakan tambahan masa jabatan 11 bulan (Disekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis Di akhir 2025, tapi dia Berencana habis nanti 2026,” jawab Mahfud ketika ditanya soal revisi Undang-Undang MK Untuk podcast ‘Terus Terang’ yang tayang Di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).
Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi Undang-Undang MK ketika menjadi Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, Pada itu diusulkan perubahan Untuk aturan peralihan Di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun Ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan Ke lembaga pengusungnya.
Pada itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai Untuk revisi Undang-Undang MK “dimintakan konfirmasi” dan istilah yang dipakai Untuk revisi Undang-Undang MK yang disetujui Pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang Berencana bertugas sampai 10 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, Situasi Sebagai Alternatif Berencana dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, Sebelumnya mereka yang sudah lebih Untuk 10 tahun Berencana melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.
“Sekarang berubah, yang sekarang ini yang Mutakhir disetujui Mutakhir ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang Untuk mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya Di Pada usia 70 tahun,” ujar Mahfud.
Padahal, aturan yang Sebelumnya Antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, Berencana dipilih mana yang sampai lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir Di masa tugas 15 tahun, dan jika masuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim Berencana berakhir Sesudah 15 tahun.
“Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis Di tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, Karena Itu diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus Bersama aturan hukum,” kata Mahfud.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Ingatkan Revisi Undang-Undang MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Karena Itu 16 Tahun