Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga memunculkan reaksi Di Komnas Hak Fundamental. Foto: Dok SINDOnews
Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Di Kelompok, hingga reaksi Di Komnas Hak Fundamental yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Bagi menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Di putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin atas Perkara Hukum TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Memberi penilaian Di putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Lebih Jelas putusan Di mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Di putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Akansegera mempelajari Lebih Jelas putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Pelanggar kode etik hakim,” katanya.
Malahan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Di persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Di persidangan masih berlangsung, KY Melewati Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Di aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kebugaran Lembaga Proses Hukum. Hal ini Bagi memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Di memutus, tanpa adanya intervensi Di pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari