Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Reyna Usman memenuhi panggilan penyidik Berencana dimintai keterangan Ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
“Jaksa KPK Ridho Seputra (6/6) telah selesai melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Didalam Terdakwa Reyna Usman dkk Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Melewati pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Ali Mengungkapkan, para Dugaan Pelaku Berencana didakwa merugikan Negeri Rp17,6 miliar Untuk dugaan Penyuapan yang mereka lakukan. “Sebagaimana dakwaan Regu Jaksa, besaran kerugian keuangan Negeri Untuk perbuatan para Terdakwa senilai Rp17,6 miliar,” ujar Ali.
Uraian lengkapnya, Ali menjelaskan, Berencana dipaparkan lebih detail Di pembacaan surat dakwaan. Sebagai Di ini, Regu Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana Sebagai membacakan surat dakwaan.
Sebagai diketahui, KPK Di ini menyidik Perkara Hukum Hukum Mutakhir Yang Berhubungan Didalam dugaan Penyuapan pengadaan sistem proteksi TKI Ke Kemenaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan Negeri yang jumlahnya masih Untuk proses penghitungan.
Sejalan Didalam itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai Dugaan Pelaku. Ketiganya adalah Sekretaris Badan Perancangan dan Pembaruan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negeri Rp17,6 Miliar