Mantan Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Hingga Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Foto/SINDOnews
Pantauan SINDOnews, Bambang digelandang Di Di ruang penyidik Hingga Kendaraan Pribadi tahanan Kejagung berwarna hijau. Dia mengenakan baju tahanan berwarna pink Didalam tangan diborgol.
“BGA ini kita lakukan penahanan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi Di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Penetapan Dugaan Pelaku Sesudah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan Dugaan Pelaku Sebab diduga melakukan perbuatan melawan hukum Yang Terkait Didalam Ide Kerja dan Biaya Biaya (RKAB) Di 2019.
“Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan Didalam kajian apa pun dan belakangan kita tahu Di rangka Untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelasnya.
Sebagai informasi, Peristiwa Pidana ini bermula Di sejumlah Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana ini melakukan pertemuan Didalam Mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) Untuk melakukan penambangan Di 2018.
Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Di pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama Di PT Timah dan sejumlah perusahaan Didalam sewa-menyewa peralatan Untuk proses peleburan.
Karena Itu, Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama Didalam PT Timah Untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Digelandang Hingga Rutan Salemba