Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana Di 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. FOTO/DOK.SINDOnews
Permintaan dilayangkan Jaksa apenuntut Umum (JPU) Di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pada membacakan surat Permintaan Satar Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
“Memberi pidana Pada Terdakwa Emirsyah Satar Dari Sebab Itu Bersama pidana penjara Di 8 tahun. Memberi pidana denda Pada Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.
Di Di Itu, JPU juga meminta majelis hakim Sebagai Memberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca Menyambut putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar Sebagai dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Untuk hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” kata JPU.
“Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang Untuk kewajiban pembayaran Untuk uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut Berencana diperhitungkan Bersama lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” imbuhnya.
Untuk menyusun Permintaan itu, JPU Mengkaji sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar Disorot tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan.
“Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Bangsa yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar