Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Menyediakan pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan MBZ