Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/Dok SINDOnews
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Didalam pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono juga Berkata, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya Untuk pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Untuk tahanan,” tandasnya.
Putusan hakim tersebut lebih rendah Untuk Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Didalam JPU.
Keinginan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Di sidang Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan.
“Memutuskan pidana Pada terdakwa Didalam pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Untuk amar tuntutannya.
Lalu, JPU juga menuntut Karen Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Setelahnya putusan Memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Akansegera disita Lalu dilelang Didalam Jaksa Sebagai menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Akansegera dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara