Mantan Istri Tak Minta Tiko Suami BCL Ganti Rugi Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Foto/Instagram Tiko Aryawardhana

JAKARTA – Tiko Aryawardhana, suami Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Selatan Dari mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Meski telah melaporkan Tiko Aryawardhana Dari 2022, Akan Tetapi Arina Winarto dikatakan kuasa hukumnya, Leo Siregar tidak meminta ganti rugi. Leo menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin agar keadilan ditegakkan.

Menurut Leo, Tindak Kejahatan dugaan penggelapan dana ini tidak mengharuskan Tiko Sebagai membayar ganti rugi. Adapun konsekuensi hukumnya merujuk Ke kurungan penjara sebagaimana yang tercantum Untuk Pasal 374 KUHP. Ke mana suami BCL itu terancam lima tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP penggelapan Bersama jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kalau berdasar Aturan Pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Dari Sebab Itu hukumannya kurungan,” kata Leo kepada wartawan Melewati Zoom belum lama ini.

Lebih jauh, Leo menjelaskan jika Tindak Kejahatan ini bukan termasuk pidana umum. Supaya, butuh proses audit Untuk pihak kepolisian Sebagai mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan Tiko. Hal ini menjadi alasan Arina tidak muncul Ke publik meski Tindak Kejahatan dugaan penggelapan dana ini sudah berjalan Pada dua tahun terakhir.

“Perkara Hukum ini tentang perseroan. Tindak Kejahatan perseroan bukan seperti Tindak Kejahatan pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi,” jelasnya.

“Dari Sebab Itu AW (Arina Winarto) sibuk Bersama hal itu. Apalagi Setelahnya TA (Tiko Aryawardhana) menyebut Usaha tutup, mau tidak mau, Literatur yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Untuk mana untung ruginya, Untuk mana permasalahannya. Makanya AW sangat lama menyampaikan masalah ini Ke teman-teman,” ujarnya.

Seperti diberitakan Sebelumnya Itu, dugaan penggelapan ini terjadi Pada periode 2015 hingga 2021. Di itu Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak Ke bidang Minuman dan minuman Ke 2015.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Istri Tak Minta Tiko Suami BCL Ganti Rugi Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar