Terpidana 16 tahun penjara Peristiwa Pidana TPPU yang juga mantan Pemimpin Negara PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Luthfi Hasan telah bebas bersyarat Dari 6 Mei 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
“Betul yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan Akansegera melanjutkan bimbingan Di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra Untuk keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Sebagai diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq Sebelumnya divonis 16 tahun penjara Bersama Lembaga Proses Hukum tindak pidana Penyuapan (Tipikor). Luthfi Dikatakan terbukti Penyuapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Mantan Pemimpin Negara PKS Luthfi Hasan Ishaaq Kembali Jalani Sidang PK
Di tingkat banding, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu Untuk satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Akan Tetapi, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi Untuk 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya Sebagai dipilih sebagai pejabat publik.
Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi Sebab selaku anggota Wakil Rakyat, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional Bersama mempergunakan kekuasaan elektoral Untuk imbalan atau fee Untuk pengusaha daging sapi.
Luthfi terbukti Merasakan janji pemberian uang senilai Rp40 miliar Untuk PT Indoguna Utama dan sebagian Di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima Lewat Ahmad Fathanah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pemimpin Negara PKS Lutfhi Hasan Bebas Bersyarat Dari 6 Mei 2024