Jakarta –
Surat tanda registrasi (STR) Praktisi Medis berlaku seumur hidup Sebelum disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Hal ini mendadak menjadi sorotan pasca maraknya Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan seksual dilakukan Dari oknum Praktisi Medis.
Kekhawatiran yang muncul adalah nihilnya pengawasan Dari otoritas Yang Berhubungan Bersama etik juga kompetensi Praktisi Medis Agar pelaku bisa terus bebas berpraktik. Terlebih, beberapa Perkara Hukum Hukum Mutakhir diberikan Hukuman Politik tegas berupa pencabutan STR seumur hidup Di viral Ke publik.
Muncul pertanyaan Ke kalangan Praktisi Medis, apakah lebih baik Aturan STR dikembalikan menjadi lima tahun sekali?
Ketua Konsil Kesejaganan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya menjawab kekhawatiran tersebut. Peran evaluasi ketat Sebelumnya Praktisi Medis berpraktik sebetulnya ada Ke surat izin praktik (SIP). Hingga kini, SIP memang masih diwajibkan Untuk diperbarui Di lima tahun sekali.
Karenanya, sekalipun Praktisi Medis Memperoleh STR seumur hidup, tidak lantas selalu bisa melanjutkan praktik. Untuk Merasakan SIP, perlu ada uji kompetensi dan pemenuhan satuan kredit profesi SKP Untuk Merasakan SIP.
“Dari Sebab Itu teman-teman tidak usah khawatir Bersama STR seumur hidup ini, Sebab yang nanti pegangan Di berpraktik adalah SIP. SIP ini Ke Di memperpanjang, kita Akansegera meminta masukan Di kolegium, Yang Berhubungan Bersama kompetensi, juga etik Praktisi Medis,” respons drg Arianti Di konferensi pers Ke Kantor Konsil Kesejaganan Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
“Mereka juga dites apakah buta huruf atau nggak. Tremor atau nggak, nanti laporannya diberikan, dan menentukan apakah yang bersangkutan Bisa Jadi SIP diperpanjang, kan juga harus ikut seminar segala macam Untuk pemenuhan SKP,” lanjutnya.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Laporan Tindak Kekerasan Seks Dari Praktisi Medis, KKI Jawab Kekhawatiran STR Seumur Hidup