Megaskandal Hukum Hingga Era Pemerintahan Prabowo

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

MEGASKANDAL Hingga era pemerintahan Prabowo Subianto dimulai Di mencuatnya Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Kementerian ATR/BPN Hingga bawah Nusron Wahid sebagai Pembantu Kepala Negara serta kecurangan-kecurangan Di penanganan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Asuransi Jiwasraya dan Asabri serta masalah lelang harta kekayaan Mantan Terdakwa Jiwasraya, HR, yang diduga kuat dilakukan secara curang tidak transparan dan dipenuhi faktor nepotisme dan kolusi.

Hingga Samping Itu, Tindak Kejahatan Perdagangan Keluar Negeri ilegal hasil sumber daya alam seperti sawit, pertambangan nikel, dan lain-lain yang melanggar Syarat Perdagangan Keluar Negeri dan devisa Negeri Di tujuan menguntungkan pelaku usaha pengekspor berlimpah-limpah Hingga mana Negeri telah dirugikan senilai lebih Di seribu triliun Kurs Matauang Nasional terjadi Dari 50 (lima puluh) tahun yang lampau.

Berbagai Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan baik Hingga Di penyelenggaraan Negeri maupun Di transaksi Usaha level domestik dan transnasional Menunjukkan bahwa telah terjadi Perdebatan hukum yang bersifat luar biasa dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana pengkhianatan Di bangsa dan Negeri RI, Agar sepatutnya memperoleh hukuman yang setimpal yang memenuhi rasa keadilan bangsa dan 280 juta rakyat Indonesia. Dan, hukuman yang setimpal Di kejahatan sistemik dan berdampak massal Di Kesejaganan bangsa Indonesia yaitu dijatuhi hukuman mati tanpa kecuali.

Baca Juga: Nusron Wahid Angkat Bicara soal OTT KPK: Kami Menghormati

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Megaskandal Hukum Hingga Era Pemerintahan Prabowo