Majelis Hakim Peristiwa Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Mengungkapkan, keluarga hingga kolega SYL nikmati uang haram Penyalahgunaan Jabatan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai Pejabat Tingginegara tidak mendukung teladan yang baik kepada Kelompok Yang Berhubungan Bersama pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan.
“Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
“Terdakwa berbelit-belit Di Memberi keterangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Matauang Asing Amerika Serikat Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberatkan Hukuman, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Penyalahgunaan Jabatan