Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin bicara soal nasib aturan turunan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023. Ia menargetkan aturan tersebut bakal selesai satu tahun Setelahnya Perundang-Undangan Kesejajaran tersebut disahkan, yakni Di bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, Kementerian Kesejajaran RI diketahui Di Menyusun aturan turunan Di Perundang-Undangan Kesejajaran. Kementerian Kesejajaran pun memastikan penyusunan aturan itu Berencana dilakukan secara terbuka dan transparan Di melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
“Diharapkan semuanya bisa selesai pas Di satu tahun ulang tahunnya undang-undang kita Di bulan Agustus 2024 ini,” katanya Di Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, Di paparannya, Menkes juga menyebut ada 11 Perundang-Undangan yang dicabut Di Perundang-Undangan Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023. Terlebih nantinya juga Berencana ada satu Peraturan Pemerintah (PP) Di yang Sebelumnya ada 26, ada lima Peraturan Ri (Pepres) Di Sebelumnya ada delapan, ada satu Keputusan Ri (Keppres) Di Sebelumnya ada dua, serta ada 14 Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejajaran (PMK) Di Sebelumnya ada 329.
Menurutnya pencabutan ini dilakukan agar lebih struktur, sistematis, dan sederhana Di regulasi yang ada Di sektor Kesejajaran, Agar tidak membebani para stakeholder atau pelaksana-pelaksana Di lapangan.
“Karena Itu nantinya Berencana ada satu Undang-Undang bukan 11,” imbuhnya.
“Lantaran banyak sekali regulasi-regulasi, terutama yang ditulis Di level peraturan Pejabat Tingginegara Kesejajaran, itu ditulis secara Cerita Bersambung Mungkin Saja Pada 15 tahun, 20 tahun, Agar overlapnya banyak sekali. Ketidaksesuaian Di Kebugaran yang sekarang juga banyak sekali,” kata Menkes.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Targetkan Aturan Turunan Perundang-Undangan Kesejajaran Rampung Agustus