Pembantu Kepala Negara Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Ke bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
Hal itu disampaikan usai menyerahkan langsung balasan surat Bersama kepengurusan PMI Jusuf Kalla Ke Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan Ke Jumat (20/12/2024) pagi. Pantauan Ke lokasi, JK tiba Ke Kantor Kemenkum pukul 09.30 WIB langsung menemui Menkum Supratman kurang lebih 30 menit.
“Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus PMI Ke bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus Menyediakan jawaban bahwa pemerintah Melewati Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang Ke intinya sesuai Sesudah dilakukan kajian berdasarkan Biaya Dasar dan Biaya Rumah Tangga (AD/ART) Bersama Palang Merah Indonesia maka Kementerian Hukum Menyediakan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus Terbaru Palang Merah Indonesia Bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman Ke Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan Ke Jumat (20/12/2024).
Sambil Itu, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman yang telah mengukuhkan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.
“Terima kasih Pak Pembantu Kepala Negara, pertama kami Bersama PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan baik Biaya dasar Rumah tangga dan juga pengurus Terbaru yaitu saya dan pak sekjen,” ujar JK.
JK menekankan Yang Berhubungan Bersama Topik dualisme kepengurusan PMI sudah dijelaskan Kementerian Hukum. Samping Itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah Ke satu Negeri.
“Sebab itu maka Bersama ini tentu Topik-Topik tentang ada pengurus Terbaru seperti yang sudah dijelaskan arahan Bersama pemerintah yang sah, Sebab prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah Ke satu Negeri Sebab itu sesuai Bersama penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman Ke lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI Sebab prinsip pokoknya seperti itu,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla