Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti Akansegera rampung Ke pekan Didepan dan siap diserahkan Di Kepala Negara Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri
“Nah Sebab itu tunggu kira-kira minggu Didepan, saya sudah minta Direktur Pidana, Ke Ditjen AHU Untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Sesudah itu selesai, kami Akansegera kirim Di Kepala Negara,” kata Supratman Ke Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak Akansegera Merasakan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya Di sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada Ke tangan Kepala Negara Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama Didalam Kepala Negara. Kecuali nanti ya bahwa Sesudah kami serahkan ini Lalu Kepala Negara meminta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Sebab kan keputusannya finalnya itu Ke Kepala Negara, bukan Ke saya, bukan Ke siapapun. Tapi ini otoritasnya Kepala Negara,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti Di Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar