loading…
Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Membeberkan perkembangan Inisiatif Kepala Negara Prabowo Bagi pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum
“Sesuai arahan Pak Kepala Negara Bagi pemberian amnesti. Kami Hingga Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data Di Kementerian Imipas, Di data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih Di proses,” kata Supratman Hingga Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang Akansegera Merasakan amnesti Bagi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, User narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan Syarat KUHP.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Ketiga, penghinaan Di Kepala Negara/Kepala Negeri/Pemerintahan yang bersinggungan Didalam Syarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang Didalam gangguan jiwa, penderita Penyakit kronis, Penyandang Disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia Hingga atas 70 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti