Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Berencana mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Daerah Hingga Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews
Komisioner Lembaga Negara Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai Didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang Memperoleh kekuatan hukum final dan mengikat.
“Untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional ataupun Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Idham menjelaskan aturan itu nantinya Berencana dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. “Nanti Ke waktunya, apabila rancangan Peraturan Lembaga Negara tentang pencalonan kepala Daerah Sesudah selesai melewati proses Diskusi harmonisasi peraturan perundang-undangan kami Berencana segera publikasikan,” sambungnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Daerah minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Didalam Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Daerah yang tertuang Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Lembaga Negara mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merujuk Putusan MA, Lembaga Negara Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah