MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Dewan 0% Hingga 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Dewan atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Rakyat 2029. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Kawal Pemungutan Suara Rakyat dan Sistem Pemerintahan (KPD) Mendorong Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberlakukan penghapusan ambang batas Dewan atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Rakyat 2029. Penghapusan PT 4% dinilai sudah sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Sistem Pemerintahan.

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Hingga 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Untuk keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Sebab sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Sistem Pemerintahan. Sebab, ambang batas Dewan Dikatakan tidak sejalan Didalam prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemungutan Suara Rakyat, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas Dewan Untuk Pemungutan Suara Rakyat ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Sebab Konsep ambang batas dapat Memangkas Untuk arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, ambang batas Dewan berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat bertentangan Didalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dari Pemungutan Suara Rakyat Lembaga Legis Latif 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada Disekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Di Pileg 2024 Sebab masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Untuk 10 Parpol (parpol) yang tak lolos ambang batas Dewan.

“Padahal Untuk prinsip Sistem Pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Akan Tetapi Keputusan ambang batas Dewan telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.

Hak rakyat Bagi dipilih juga direduksi ketika Memperoleh suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Lembaga Legis Latif Sebab partainya tidak mencapai ambang batas Dewan.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Berhubungan Didalam Syarat ambang batas Dewan sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Untuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat.

Untuk pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Untuk penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Untuk Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.

MK memutuskan, lembaga pembentuk Undang-Undang harus merevisi ambang batas Dewan ini Sebelumnya pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat 2029. Dari Sebab Itu, keputusan MK tak Akansegera berpengaruh Di ambang batas Dewan Pemungutan Suara Rakyat 2024.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Dewan 0% Hingga 2024