MKD Dewan Perwakilan Rakyat Berkata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju Untuk melakukan amandemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
Atas Pelanggar kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhkan Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Dari MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD Dewan Perwakilan Rakyat Adang Daradjatun.
“Memberi Pembatasan kepada Teradu berupa Pembatasan ringan Bersama teguran tertulis,” kata Adang Ke ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Di putusannya, MKD juga turut Memberi pesan kepada Bamsoet yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak mengulangi hal yang sama Ke Lalu hari. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati Di bersikap,” katanya.
Adang memastikan putusan ini merujuk Di sejumlah pertimbangan para anggota MKD Di menjalankan agenda persidangan Di Peristiwa Pidana atau laporan tersebut.
“Setelahnya mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, MKD Dewan Perwakilan Rakyat menyimpulkan bahwa Teradu diberikan Pembatasan Bersama kriteria ringan dan diberian teguran tertulis,” ujar Adang.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MKD Jatuhkan Pembatasan Teguran Tertulis Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bamsoet