Surakarta –
Perayaan Seni Masakan Pecinan Nusantara Bersama tema Konsumsi Nonhalal Ke Solo, Jawa Di berjalan tidak mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo tidak melarang, Akan Tetapi menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang Terkait Bersama paradigma yang terjadi Ke kota Surakarta mengenai event Masakan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Untuk Situasi Ini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti dikutip Untuk detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga mengatakan perlu adanya standarisasi teknis Untuk pelaksanaan event yang dituangkan Untuk koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP yang dimaksud adalah setiap kegiatan, Kendati Ke mall, perlu dilengkapi perizinan Untuk pejabat yang berwenang, yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Untuk domain penyelenggara atau pengelola mall,” ujar dia.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Ke tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Untuk akses terbuka Secara Keseluruhan. Misalnya, Ke gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Ke tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Komitmen Komunitas umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Ke lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” kata dia.
Ke Di Itu, lokasi dan tempat diadakannya Peristiwa sejenis dibuat agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Komunitas Secara Keseluruhan.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Merencanakan aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Untuk kehidupan bermasyarakat dan beragama,” kata dia.
Di pelaksanaan Peristiwa berlangsung, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen Untuk menjamin kebersihan, kehigienisan produk Konsumsi nonhalal tersebut tidak mencemari atau berdampak Ke lingkungan warga umum dan Disekitar, khususnya Untuk warga muslim Untuk beribadah.
“Bersama mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara atau peserta menjamin membersihkan tempat pelaksanaan Untuk efek sisa menjadi bersih seperti semula Bersama tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis Untuk Komunitas umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ Untuk warga muslim khususnya,” ujar dia.
Menurutnya, branding yang bertujuan Untuk menunjang event diperbolehkan dan berlaku Ke tempat atau lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan atau berdasar pertimbangan asas kepatutan Untuk kepentingan umum.
“Kendati bertajuk nonhalal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas Yang Terkait Bersama bahan Konsumsi yang dimaksud, mengingat ada bahan Konsumsi yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Perayaan Seni Masakan Pecinan Nusantara tersebut dibuka mulai 3-7 Juli 2024 Ke Paragon Mal, Solo. Peristiwa itu sempat dihentikan Sambil Itu Ke hari pertama pembukaan Setelahnya menuai Ketidak Setujuan Untuk sejumlah kelompok Komunitas. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang melayangkan surat tertulis Ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Lalu, Perayaan Seni dilanjutkan kembali Bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir Kendaraan Pribadi Ke lobi mal itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Tidak Melarang Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Ke Solo, tapi Ada Catatan