Gianyar –
Turis bule Di Inggris ditangkap polisi. Dia mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di ugal-ugalan, serta menganiaya warga Gianyar.
Bule Inggris berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar lantaran menganiaya I Kadek Peren (27), warga Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali.
Penganiayaan Pada Peren bermula ketika SA tidak terima ditegur Dari Peren Setelahnya mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua secara ugal-ugalan.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan peristiwa itu terjadi Ke Selasa (4/6/), Di pukul 14.25 Wita. Di itu, Peren yang mengendarai Kendaraan Pribadi datang Di arah selatan Ke Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.
Ke waktu yang bersamaan, Lalu melintas SA Di menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua Yamaha N-max hitam.
“Korban hampir ditabrak pelaku Sebab arogan berkendara,” kata Gananta Di dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan Di Peren, Di itu SA mengendarai motornya zigzag. Peren pun merasa kesal atas ulah SA yang mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua Di ngawur dan membahayakan pengendara lain.
Peren lantas menegur perilaku pelaku yang ngawur. Dia juga mengaku sempat mengumpat SA.
“Setelahnya itu, korban keluar Di Kendaraan Pribadi, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan. Lalu WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” beber Gananta.
Peren sempat menepis pukulan SA. Setelahnya itu, keributan keduanya dilerai Dari warga Di yang Merasakan. Meski begitu, SA tetap emosional dan sempat menantang warga Di. Peristiwa itu lantas dilaporkan Di polisi.
“Wajah korban luka cukup parah Pada mata dan sudah dibawa Di Puskesmas Ari Chanti Ubud, dan korban melapor Di Polres,” ujar Gananta.
Setelahnya melakukan olah tempat kejadian Perkara Pidana (TKP), Regu Resmob Satreskrim Polres Gianyar Menyita SA Ke tempatnya menginap Ke Agastya Villa Ubud, tidak jauh Di TKP.
“Kemarin malam ini kami sudah amankan, Di Produk bukti paspor dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikendarai,” jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Di ancaman hukuman lima tahun penjara.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua Ugal-ugalan dan Aniaya Warga Gianyar, Bule Ditangkap Polisi