Wisata  

Nasib Pedagang Cilok, Dilarang Jualan Di Pantai Kuta Mandalika



Lombok Ditengah

Kepala Dinas Perjalanan Di Luarnegeri (Kadispar) Lombok Ditengah, NTB Lalu Sungkul melarang pedagang cilok jualan Di Pantai Kuta Mandalika. Wisatawang suka mengeluh.

“Bersama Sebab Itu bagaimana kalau pedagang pentol (cilok) yang satu setel cilokak, satu setel lagu Roma Irama, adalagi yang setel dangdut, terus yang tit tennonet-nonet. Itu kan bagaimana,” kata Sungkul kepada detikBali Di Mandalika, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Sungkul, Dispar sebenarnya tidak melarang pedagang cilok Di area Pantai Kuta Mandalika. Hanya saja, mereka perlu diberikan tempat khusus Untuk berjualan agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.


“Bukan dilarang. Cuma ada tempatnya. Itu kan Kuta Park bukan area Minuman. Itu sudah ada regulasinya juga,” ujar Sungkul.

Dia mengatakan larangan tersebut bukan hanya Untuk pedagang cilok saja. Tetapi hal itu juga berlaku Untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan Di area tersebut.

“Itu makanya portal itu ditutup. Agar tidak sembarangan orang masuk. Sebab wisatawan itu butuh ketenangan, biar tidak ada yang lalu lalang Pada pengunjung jalan kaki,” imbuh Sungkul.

Ia menegaskan bahwa regulasinya yang dibuat Bersama Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan harus Merasakan Dukungan Bersama Komunitas. Sungkul menyebut hal itu Akansegera membuat warna Mutakhir Untuk wisatawan.

“Biar wisatawan ini Merasakan Kerahasiaan. Artinya kami Memberi kenyamanan,” kata Sungkul.

Ia mengatakan aturan semacam itu juga bukan hal yang Foreign Di dunia Perjalanan Di Luarnegeri. Sungkul berujar regulasi seperti itu sudah ada Di sejumlah destinasi wisata yang lain.

“Coba Di Pantai Jimbaran, Bali. Nggak ada masuk Di pantai. Bersama Sebab Itu parkir disiapkan Bersama ITDC, tempat Minuman juga sudah ada Di bazar sebagai tempat berjualan,” tegasnya.

Di sisi lain, Sungkul juga mengakui jika tak semua pihak yang dapat Memperoleh regulasi tersebut. Tetapi, dia menegaskan yang terpenting Di aturan itu adalah azas kebermanfaatan Untuk Komunitas.

“Regulasi itu tidak menanyakan siapa setuju dan tidak setuju. Tapi kebermanfaatan itu yang diharapkan,” pungkasnya.

***

Baca berita selengkapnya Di sini.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nasib Pedagang Cilok, Dilarang Jualan Di Pantai Kuta Mandalika

c.