—
Penganiayaan yang dialami Dari bos rental Kendaraan Pribadi Di Kabupaten Pati, Jawa Di membuat sejumlah pemilik rental Kendaraan Pribadi memasukkan Daerah Pati Ke Untuk daftar hitam penyewaan Kendaraan Pribadi.
Untuk sebuah postingan Di akun Instagram Mobilgue, pengunggah yang mengaku membuka usaha Usaha rental Kendaraan Pribadi mengaku Berencana blacklist permintaan sewa yang mengarah Ke Pati.
“Saya adalah salah satu pelaku rental Kendaraan Pribadi Di Jawa Di. Mulai hari ini dan seterusnya saya blacklist semua order yang mengarah tujuan Pati,” bunyi Di unggahan.
Lantas unggahan itu pun diramaikan Dari komentar netizen. Disebutkan kalau netizen lain juga Berencana melakukan hal serupa.
“Saya juga blacklist arah Pati, mending yang lain Untuk Di nyawa hilang Kendaraan Pribadi dibakar,” kata akun Nanang Firmansyah.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Untuk beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Untuk penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Tidak hanya Di akun Mobilgue. Imbauan Bagi me-blacklist Pati Di skena rental kendaraan juga datang Untuk akun Voltcyber_v2.
Ia menjelaskan bahwa Di Kabupaten Pati merupakan sarang residivis penggelapan Kendaraan Pribadi yang disewakan.
“Karena Itu jika ada penyewa mau rental Kendaraan Pribadi Ke Daerah Pati langsung tolak saja. Atau jika GPS Kendaraan Pribadi mengarah Ke arah ini pesan penting buat para pemilik rental Kendaraan Pribadi se Jateng,” tutur akun tersebut.
Sebelumnya Itu, bos rental berinisial BH dan rombongannya dikira maling Agar dikeroyok warga dan mobilnya Di bakar Di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan BH dan tiga temannya datang Ke Pati Sesudah BH melacak Kendaraan Pribadi yang hilang Di Lokasi itu. BH dan rombongan datang Bagi Memutuskan Kendaraan Pribadi tersebut.
“BH mengajak tiga korban lainnya Memutuskan Kendaraan Pribadi Di Lokasi Pati Bersama mengendarai Kendaraan Pribadi Sigra. Di Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba Di Daerah Sukolilo. Termasuk Ke Ke GPS Kendaraan Pribadi,” jelas Bayu Pada konferensi pers Di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Untuk Tindak Kejahatan tersebut, polisi telah menetapkan dua Individu Terduga lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.
Kedua Individu Terduga itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
“(Kedua Individu Terduga itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa Ke Pati