Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan peristiwa interograsi dan penggeladahan yang dialami Ke Komnas Hakasasi Manusia, Rabu (12/6/2024). Foto/SINDonews/Danandaya Arya
Usai melaporkan kejadian itu, Kusnadi menceritakan ketika dirinya merasa dibohongi Dari penyidik KPK. Mulainya Di pemeriksaan Lagi berlangsung, dia didatangi Dari penyidik yang menyampaikan kalau dia dipanggil Dari Hasto.
Tetapi bukan bertemu Di Hasto, dirinya malah diinterogasi okeh penyidik KPK Di 3 jam. Produk Internasional bawaan milik Hasto dan dirinya juga tak luput Di penyitaan penyidik KPK.
“Dari Sebab Itu yang Ke (lantai) atas (Gedung KPK) saya digeledah dan barangnya disita. Diintimidasi, dibentak-bentak, saya merasa dibohongi juga katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata nggak,” ujar Kusnadi kepada wartawan Ke Kantor Komnas Hakasasi Manusia, Jakarta Pusat.
“Diinterogasi (Di 3 jam). dibentaknya ‘Sudah kamu diem saja’. Cuma kan saya orang biasa, saya takut,” sambungnya.
Dirinya juga sempat ditanya soal keberadaan Harus Masiku yang Di ini Lagi Di pengejaran penyidik KPK. Sebab Hasto diketahui dipanggil KPK sebagai saksi Di Perkara Pidana Hukum yang menjerat Harun Masiku.
“Ya ditanya Produk Internasional ini. Sama ditanya keberadaan harun Masiku. Saya jawab tidak tahu, terus dia bilang ‘kamu jangan bohong’. ‘kamu orang Islam kan’ Gitu. ‘Kamu tahu kan kalau bohong’, gitu, ‘bohong itu Ke neraka itu bahaya, berat’,” jelasnya.
Dia mengaku Produk Internasional-Produk Internasional yang disita Dari penyidik, Di lain dua handphone (HP) milik Hasto dan satu HP miliknya, serta Bacaan PDIP.
“ATM sama Bacaan tabungan (milik saya juga disita) yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” katanya.
Sebagai informasi, Sebelumnya datang Ke Komnas Hakasasi Manusia, diketahui Kusnadi juga telah melaporkan peristiwa ini Ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Di Selasa (11/6/2024). Di laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan Penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.
Rossa diduga melakukan Aksi Massa ilegal Di memeriksa dan menyita Telepon Genggam Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Samping Itu, Bacaan partai berisi catatan pertemuan Di Megawati Soekarnoputri dan Hasto ikut dirampas.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK Di Di itu. Aksi Massa Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ngadu Ke Komnas Hakasasi Manusia, Asisten Hasto Kristiyanto Ngaku Dibentak-bentak Penyidik KPK