Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merangsang asuransi umum Lewat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bagi segera menerbitkan Syarat polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Foto/Dok
“Hal ini didasarkan Di pemikiran bahwa risiko yang dijamin Akansegera sedikit berbeda Untuk asuransi kendaraan konvensional, Supaya risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono Untuk keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).
Ogi menjelaskan, Di ini asuransi Bagi Mobil Listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif Di produk asuransi Mobil Listrik masih mengacu Di Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.
Yang Berhubungan Di hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya Bagi Mobil Listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, Di Merencanakan risiko-risiko khusus yang timbul Di Mobil Listrik.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul Di Mobil Listrik Di lain adanya risiko Mutakhir Yang Berhubungan Di komponen baterai, risiko tegangan tinggi Di EV, risiko kecelakaan Sebab less noise Di Mobil Listrik dan risiko kegagalan sistem Di Mobil Listrik.
“Di Di itu, penentuan total loss Bagi Mobil Listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga Memperoleh umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.
Di Detail, Untuk hal penerapan tarif Di produk asuransi Mobil Listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi Mobil Listrik Bagi selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.
“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi Mobil Listrik Di tahun-tahun Sebelumnya,” ujar Ogi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Sebut Produk Asuransi Mobil Listrik Perlu Diatur Khusus











