Jakarta –
DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang menelan korban jiwa Ke Sabtu (25/10 ) Ke Tol Exit Pemalang.
Sebagai informasi, kecelakaan maut melibatkan Kendaraan Angkutan Umum wisata terjadi Ke ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya Ke km 312B arah Semarang-Jakarta. Korban berjumlah empat orang. Kejadian tersebut terjadi Ke Sabtu (25/10/2025). Hingga kini kejadian tersebut masih Di penyelidikan kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih ada ketidaksesuaian Ke penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan Syarat dan Undang-undang Angkutan Jalan sebagaimana diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami melakukan penelusuran bahwa Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Di plat DK 9296 AH yang tadinya tercatat Ke Samsat Denpasar, Tetapi dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan Ke Lokasi lain Dari 2020. Sampai Pada ini masih belum teregistrasi Ke Lokasi yang dituju,” ujar pria yang akrab disapa Sani itu Di siaran pers yang diterima detikTravel, Rabu (29/10).
Di Itu, masih ada ketidaklaikan administrasi seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.
“Di sini kita bisa lihat kalau kendaraan yang digunakan adalah moda transportasi tidak laik administrasi, STNK mati, uji berkala mati, kartu pengawas (KPS) tidak ada Tetapi leluasa beroperasi Ke jalan raya,” ujarnya.
Ia menuturkan, kejadian tersebut seharusnya tidak terulang dan perlu menjadi perhatian Bagi seluruh pemangku kepentingan Di hal pengawasan dan penegakan hukum Ke jalan raya Pada kendaraan umum yang tidak laik administrasi.
“Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja ( Kementerian Perhubungan), Tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai Di kepolisian sebagai penegak hukum Ke Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir Tetapi seharusnya bukan Kepada Pemakai kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini,” kata dia.
Organda Berkata turut prihatin dan berduka cinta atas korban meninggal dunia dan Akansegera terus mengedukasi seluruh pihak Di Pemakai angkutan umum hingga pemilik kendaraan.
“Kami turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak Memberi contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan Syarat dan kewajiban Pada kelaikan administrasi dan kewajiban Memperkenalkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional,” ujarnya.
Sani menambahkan bahwa sudah saatnya pemerintah sebagai regulator bertindak tegas menghindari kejadian berulang dan korban jiwa yang sia-sia.
“Kami berharap penegak hukum tidak hanya mengusut pengemudi Kendaraan Angkutan Umum saja, Tetapi juga penanggung jawab (pemilik/management) serta penyelenggara perjalanan juga diminta pertanggungjawaban Sebab telah menggunakan moda transportasi tidak laik administrasi Supaya merenggut nyawa ini. Kejadian ini seharusnya dapat diminimalisir Di pengawasan dan penegakan hukum yang tegas,” ujar dia.
(ddn/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Organda Geram, Banyak Kendaraan Angkutan Umum Wisata Ilegal Masih Bebas Beroperasi Ke Jalan Raya!











