Pembantu Presiden Pembantu Presiden ESDM, Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) yang Memberi izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Foto/Dok
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang Dari ormas keagamaan itu tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin bilang, Untuk ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin Hingga Kementerian ESDM. “Itu nanti juga Hingga sini, Dari Sebab Itu itu kan yang dialokasikan hanya Untuk ormas keagamaan ada 6,” jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin Yang Terkait Didalam hal tersebut. Tetapi ia memastikan bahwa evaluasi teknis Untuk ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan Dari Kementerian ESDM.
“Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan Hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan Untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap Ke ESDM,” tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya Berencana dikeluarkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) yang mengatur Lebih Jelas mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
“Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu,” tutup Agus Cahyono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Pembantu Presiden Pembantu Presiden ESDM Bilang Tetap Harus Izin