Paksakan Google Play Billing System Hingga Developer

Google Indonesia tersandung Tindak Kejahatan dugaan persaingan usaha Sebab Google Billing System. Foto: ist

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang Perkara Hukum No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan Di dugaan Kartu Kuning persaingan usaha tidak sehat Untuk penerapan Google Play Billing System.

Penundaan sidang diputuskan Dari Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan Sebagai mewakili Terlapor Untuk sidang.

“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 Di agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Kartu Kuning Dari Investigator,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Kelompok dan Kerja Sama Di Sekretariat KPPU.

Dugaan Kartu Kuning Google

Tindak Kejahatan ini bermula Untuk inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan Di Google LLC Sebelum 14 September 2022.

Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Aturantertulis No. 5 Tahun 1999.

Kartu Kuning ini Yang Terkait Di Di kewajiban Google Bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya Melewati Google Play Store Sebagai menggunakan Google Play Billing System.

Google juga diduga Memberi Pembatasan berupa penghapusan Langkah Untuk Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Perubahan Perilaku Google Tidak Memenuhi Komitmen

Di proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku Di 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan Di surat tersebut Di 11 Juli 2023.

Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan Di 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen Untuk perubahan perilaku yang diajukan.

Dampaknya, proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan Hingga tahap pemeriksaan Dari Sidang Majelis Komisi.

Sidang Ditunda hingga 28 Juni 2024

Sidang perdana yang dijadwalkan Di 20 Juni 2024 terpaksa ditunda Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Majelis Komisi, yang terdiri Untuk Hilman Pujana sebagai Ketua, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, memutuskan Sebagai menunda sidang hingga 28 Juni 2024.

Penundaan sidang ini menjadi sorotan Untuk Tindak Kejahatan dugaan Kartu Kuning persaingan usaha yang dilakukan Dari Google.

KPPU menegaskan komitmennya Sebagai menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil Bagi semua pelaku usahadiIndonesia.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paksakan Google Play Billing System Hingga Developer