PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali

Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz Di Diskusi Mingguan Lembaga Tertinggi Negara bertajuk Aturantertulis Ormas dan Aturantertulis Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kedua lembaga ini tidak Memperoleh hubungan secara organisatoris sama sekali.

Keduanya diatur Didalam payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Parpol. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sambil Itu secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling Yang Terkait Didalam.

“PKB dan PBNU itu keduanya diatur Didalam Biaya Dasar (AD) dan Biaya Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Dari Sebab Itu, PBNU tak punya legal standing Sebagai mengintervensi PKB,” kata Neng Eem Di Diskusi Mingguan Lembaga Tertinggi Negara bertajuk Aturantertulis Ormas dan Aturantertulis Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu Ke Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.

“Dari Sebab Itu, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah Ke Di Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga Sebagai Alternatif, apakah Sesudah Itu Ke Di AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada Sebab dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.

Sebab itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU Memperoleh wewenang Sebagai Menilai PKB jelas bertentangan Didalam konstitusi.

“Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa Menilai parpol apalagi mau Membahas alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa Sesudah Itu diintervensi Dari pihak manapun, termasuk Dari PBNU Walaupun PKB didirikan Dari para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris,” ujarnya.

Senada Didalam Eem, pakar politik Didalam Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya Memperoleh fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula Supaya tidak boleh saling intervensi.

Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur Didalam Undang-Undang Ormas sedangkan PKB diatur Didalam Aturantertulis Parpol (Parpol). ”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik Supaya campur aduk. Saya Penilaian PBNU Sebab saya sayang PBNU,” ujar Ujang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali