Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Di Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon yang terjadi Ke 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Di menetapkan Dugaan Pelaku orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Lantaran dorongan Di Komunitas lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Karena Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Peristiwa Pidana Hukum yang dialami Pegi merupakan Kesalahan Individu cukup besar Di penegakan hukum. Pasalnya, akibat Di salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Ke masa yang Berencana datang.
“Peristiwa Pidana Hukum salah tangkap Pada Pegi Setiawan Bersama Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kesalahan Individu Di penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan Individu seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Di menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Di Menyediakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Komunitas Di Peristiwa Pidana Hukum Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Menyediakan pengayoman Ke Komunitas. Tapi Ke Peristiwa Pidana Hukum Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Di melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Bersama teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Peristiwa Pidana Hukum Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Supaya perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Ke masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Karena Itu Korban Salah Tangkap, Wakil Rakyat Sentil Polisi