Jakarta –
Pada ini para pelaku industri Bunyi masih berharap terpenuhi haknya Yang Berhubungan Bersama royalti atas kerja kerasnya yang masih Disorot belum maksimal.
Pembantu Presiden Tim Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan atas aduan tersebut pihaknya berada Di posisi yang semestinya. Lantaran sesuai arahan Kepala Negara Prabwo yang Merangsang Untuk Menyusun subsector ekonomi kreatif Di bidang Bunyi.
“(Bersama) ekosistem Bunyi ini ada aspirasi Yang Berhubungan Bersama tata kelola royalti yang Pada ini Disorot belum efisien dan belum akuntabel. Hari ini kita melakukan pertemuan Untuk Membahas, Dari Sebab Itu kami pemerintah Merasakan masukan Bersama stakeholder,” ungkapnya usai kegiatan FGD Tata Kelola Royalti Bunyi yang diselenggarakan Di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Untuk pembenahan tersebut, Riefky mengatakan perlu adanya koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan beberapa kementerian lainnya. Para pelaku yang hadir Untuk kegiatan itu juga mengusulkan Untuk dilakukannya surat keputusan bersama (SKB) tata kelola royalty Bunyi.
Ketua Umum Unjuk Rasa (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal Piyu Padi, mengatakan agar tata kelola royalti Bunyi lebih baik lagi. Pihaknya mengusulkan sistem berupa digital direct license (DDL) agar bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
“Dari Sebab Itu Unjuk Rasa ini kenapa ada? Lantaran carut-marut pengelolaan royalti kan. Akhirnya Unjuk Rasa ada muncul dibentuk tahun lalu,” kata gitaris Padi Reborn itu.
“Salah satu tugasnya adalah literasi, Memberi Pelatihan kepada para pencipta lagu bahwa mereka kadang nggak tahu mereka itu punya hak juga. kadang ‘oh ternyata dapat royalti ya, oh ternyata dapat ini ya’ mereka kadang tidak paham,” sambung Piyu.
Di kegiatan FGD kali ini, Piyu membeberkan bahwa fokus utamanya masih Di pendapatan hak royalti Untuk pertunjukan Bunyi (performing rights). Nantinya jika sistem tata kelola Bersama sistem DDL bisa dilaksanakan, secara bertahap Berencana memperbaiki tata kelola lainnya termasuk aturan pemutaran Bunyi Di restoran dan hotel.
“Kita Untuk FGD ini tidak ngebahas itu sih, kita hanya ngebahas Untuk Pentas Musik pertunjukan saja. Dari Sebab Itu kalau Untuk (tempat) karoeke, hotel itu Mungkin Saja nanti Sesudah ini bisa berjalan. Dan ‘oh ya ternyata dapat respon yang bagus’ Dari Sebab Itu satu-satu dulu,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelaku Industri Bunyi Singgung Tata Kelola Royalti, Begini Respon Menekraf