Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. Foto/Dok
Kepala Negara KSPI Said Iqbal menyebut, Pemecatan Karyawan pekerja Sritex bertentangan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Karena Itu Pemecatan Karyawan Ke Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan Pemecatan Karyawan Ke Sritex adalah ilegal atau bertentangan Bersama Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal Pada konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
“Partai Buruh dan KSPI Mengungkapkan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI Mengungkapkan Pemecatan Karyawan karyawan Sritex Di 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya Pemecatan Karyawan Sritex tidak didahului Dari mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Untuk mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian Pemecatan Karyawan mengedepankan perundingan Antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan Bersama prinsip musyawarah Sebagai mencapai mufakat. Proses diatur Untuk keputusan MK.
Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh Dari manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta Sebagai mendaftarkan Pemecatan Karyawan.
“Ke Untuk keputusan MK, mekanisme Pemecatan Karyawan itu dimulai Bersama Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan Antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta Sebagai mendaftar Pemecatan Karyawan,” paparnya.
“Pemecatan Karyawan itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi Bersama mendaftar Pemecatan Karyawan itu ada intimidasi,” beber dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemecatan Karyawan 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Kepala Negara KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya