loading…
Menko Airlangga Hartarto mengaku Pada ini Pemerintah Ditengah menyusun Undang-undang (Undang-Undang) Ketenagakerjaan Terbaru pasca kesepakatan tarif Bersama Amerika Serikat (AS). Foto/Dok
“Kita Di menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang Terbaru ya, Di disusun. Karena Itu nanti itu (kesepakatan permintaan AS) Akansegera masuk Hingga Di undang-undang Naker yang Terbaru,” ujarnya Hingga Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Terkait Bersama Digital
Menko Airlangga juga mengatakan, Undang-Undang Terbaru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan Bersama MK Di beberapa pasal Hingga Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita Akansegera monitor beberapa pasal Bersama Undang-Undang CK yang dibatalkan Bersama MK. Agar semuanya Akansegera diintegrasikan Hingga Di Undang-Undang Tenaga Kerja yang Terbaru,” katanya.
Sebelumnya Itu telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ke Pada Yang Sama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul Di perjanjian dagang Di Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja Perjanjian dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud Hingga balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa Memiliki dua kemungkinan tujuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Bakal Bikin Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya











